Berikut ini hasil resume buku Economic Teachings of Prophet Muhammad SAW hasil karya M. Akram Khan dengan penerbit Intitute of Policy Studies.


AhB-Bdg02042020
Berikut ini hasil resume buku Economic Teachings of Prophet Muhammad SAW hasil karya M. Akram Khan dengan penerbit Intitute of Policy Studies.

















AhB-Bdg02042020
Sembari membuat mindmap baru di mindmeister, ternyata ada file tahun 2018 yang belum terrecord. Jadilah kita di sini. Kembali ke halaman situs ini yang sudah agak lama belum terisi lagi.
Beberapa hari ini sedang mengisi waktu #stayathome #dirumahaja dengan habituasi literasi meresume bukunya Mr. M. Akram Khan berjudul Economic Teachings of Prophet Muhammad PBUH, sebuah antologi hadits tentang aturan serta aktivitas ekonomi dari RasuluLlah SAW. Ternyata ketika mau membuat mindmapnya, ada file Dasar Pembeda Perbankan Syariah dan Konvensional yang disampaikan pada Diskusi Free Talk Fatayat NU di lapangan basket Female Hostel, Kampus IIU Islamabad tahun 2018.
Daripada hilang atau mengendap dalam memori laptop, ada baiknya kita ulang kembali apa yang pernah tersampaikan.
Materi ini dimulakan dengan penyampaian pentingnya pembelajaran pembentukan keekonomian, karena Islam sendiri sudah sangat komprehensif mencakup segala bidang kehidupan kita. Dari segala hal yang terkait ideologi, budaya, sosial, politik, sampai dengan ekonomi merupakan ruang lingkup yang terbahas dalam Islam. Tentu saja tidak hanya komprehensif, Islam juga universal, untuk semua kalangan, untuk semua ras, tanpa pandang bulu. Tinggal bagaimana kita bisa memahami dan mengamalkannya.
Terapalagi karena penciptaan manusia bersamaan dengan taklif atau tanggung jawab. Tidak hanya untuk sekedar mengisi kekosongan alam semesta, tetapi ada tugas-tugas yang diberikan yaitu untuk beribadah serta imroatul ardh atau mengelola bumi. Termasuk diantaranya mengelola segala unsur ekonomi berupa materi sumber daya, manusianya, bahkan rizqi yang beredar di dalamnya. Karena dalam pemahaman ke-ekonomi-Islam-an, semua kekayaan itu adalah milik Allah sebenarnya, kita diberi ‘hak milik’ yang semu dan kita diberikan framework pemanfaatannya.

Disamping ilmu ekonomi yang sebelumnya berkembang, para ilmuwan Islam mencoba membawa iqtishodiyyah yang sudah tersimpan, terpandu dari Allah dan RasuluLlah dalam kehidupan individu muslim menjadi ilmu sosial yang didalami, dibahas global, sampai akhirnya diaplikasikan tidak hanya dalam ranah mikro, tetapi juga dalam ranah makro. Dan bahwa harta itu memiliki kecenderungan memberi kita pahala atau berpotensi fitnah. We are talking about social piousness, ladies and gentlemen.. 😀
Secara teori, ketika membahas mengenai ilmu ekonomi yang satu ini, berarti kita membahas yang pertama adalah prinsip syariah, bahwa ini adalah aplikasi dan penterjemahan dari apa yang terdapat dalam Al Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Selanjutnya adalah prinsip etika, bahwa keberkahan itu hadir ketika ada kebaikan yang halal, ditujukan kepada Allah, adanya prinsip keadilan/ just, serta kesejahteraan sosial. Di nomor tiga kita masuk ke prinsip keimanan, yaitu Allah sebagai pemilik kerajaan, kita sebagai pengelola sumber daya, prinsip balasan bagi kerja nyata, tujuan hidup, al ghonamu bilghorm, interdependensi dan diferensiasi, serta tanggung jawab negara. Poin ke empat adalah tentang ranah muamalah. Bahwa dalam muamalah, semua boleh kecuali yang dilarang dalam dalil.
Selanjutnya mengenai perbankan, isu terkini dan kondisi yang ada.
Kemudian masuk ke dalam perbedaan antara perbankan syariah dan konvensional seperti pada tabel berikut.

OK, itu dulu pembahasannya.
Ahyani Billah/ AhB-Bdg31032020
Acara total 10 hari, kayak mau jadi dosen aja (aamiiiin allahumma aamiiin). Tapi sepertinya nggak bisa full ikutan, berhubung ada agenda pindahan, nambahin responden, persiapan haji, menyambut ibu. Yaa ilaahii.. Mudahkan semua urusan kami.
Secara umum, berikut ini laporan hari pertama..
Acara dimulai jam 11.30 dengan sambutan dari sir Atiquzzafar sebagai DG Faculty of Economics, kemudian sambutan dari President IIUI Mr Draiweesh.
Lanjut tea break (tea di sini maksudnya chai ya). Kemudian sesi 1 oleh Mr M. Fahim Khan yang namanya selalu muncul ketika membahas mengenai makroekonomi Islam atau mikroekonomi Islam.
Beliau secara garis besar memotivasi kita untuk mengubah paradigma kita menjadi seorang Islamic economist. Bahasan awal mengenai wants versus needs. Bagaimana kita mendefinisikan keduanya.
Secara detil menyusul ya..
Selanjutnya lunch break dan sholat dzuhur. Kemudian sesi kedua pembahasan prinsip kontrak fiqh muamalat oleh Dr Tahir Mansoori sembari disediakan tea break kedua.
Ini sebenarnya acaranya mantab abiz, cuma Sayang pesertanya sangat sedikit dan peserta harus siap materi, kalau nggak sayang nggak bisa ikut diskusi.
AhB-Isb,070817
This list is a copy paste from the mentioned blog below, only to make me easier to reach sometimes later.
One major problem for Islamic finance to grow in mostly developing Muslim majority countries is the outreach. This is because of the big population spread in urban and rural areas. This makes it difficult to reach the financial inclusion especially for the people who really in needs and causing bigger cost to perform. One of the solution for this outreach problem is the term FIntech.
Sudah Islamikah Perbankan Syariah? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang seringkali muncul yang kemudian menjadikan Muslimin meragukan untuk ikut andil dalam kesertaan dengan perbankan syariah. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita buka kembali pemahaman kita mengenai konsep syariah pada perbankan dan bagaimana asal mulanya berkembang di Tanah Air.
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah konsep industri perbankan (intermediari keuangan) yang menggunakan prinsip dasar keuangan Islam yaitu menghindari riba (interest/ usury), menghindari gharar (uncertainty/ ketidakpastian), dan menghindari maisir (gambling/ judi).
Bahasan kali ini diluar dari Islamic Economics dan Islamic Finance.. Enjoy the knowledge ya..
___________________________
Meningkatnya koordinasi dan kerjasama regional memperlihatkan perkembangan isu skill mobilization atau yang kita pahami sebagai mobilisasi keahlian sebagai bagian dari konsep migrasi dalam bahasan ekonomi global. Migrasi yang dimaksud dalam konteks ini bukan sekadar migrasi penduduk atau penanganan pengungsi (refugee), karena sudah ada bidang tersendiri yang menangani hal tersebut. Migrasi yang kita maksud disini adalah migrasi tenaga kerja dari satu Negara ke Negara yang lain atau yang biasa kita kenal dengan istilah migrant worker.
Continue reading “Labor Mobilization: Urgensi dan Isu Bersama yang Melingkupinya”
From: Arabnews
Islamic finance, despite its label, is not limited to Muslim countries. It has shown growth globally, including in Europe.
Continue reading “Islamic finance sees big growth in Europe”
Islamic finance is a global financial system that complies with sharia(Islamic law) — a code of conduct that guides all aspects of Muslim life. Sharia prohibits certain elements that are common in conventional finance, such as interest and speculation. As the world’s Muslim population increases, the demand for Islamic financial firms and products is growing dramatically.
Sharia law differentiates Islamic finance from conventional finance. The Islamic financial system is constructed on economic concepts specified by sharia — a code of conduct that guides Muslims (the followers of Islam) in social, economic, and political matters. Sharia promotes balance and justice and discourages behaviors of excess. Some of the core ideas promoted by sharia include the following:
Allah (God) is the owner of all wealth. Humans are merely the trustees of wealth, which belongs to Allah. Humans must manage wealth according to Allah’s commands, which promote justice and prohibit certain activities, including wasting or destroying resources. Muslims have the right to enjoy whatever wealth they acquire and spend in sharia-compliant ways.
Material pursuits must be balanced with an individual’s spiritual needs. A Muslim’s economic activities and pursuit of wealth should balance with the spiritual aspects of life. Economic activity conducted according to sharia is, itself, an act of worship, but finding balance between economic activities and spirituality is key. A Muslim is expected to seek moderation in the material world — to avoid being either miserly or too materialistic.
An individual’s needs must be balanced with society’s needs. A Muslim needs to consider society in general when enjoying Allah’s bounties. These considerations include promoting justice in all economic activities, remembering that all people have mutual responsibility for all others, and using the earth’s resources wisely.
Economic transactions should take place within a just, responsible, free-market economy. Islam does not restrict economic activity but instead directs it toward being responsible to other people, to the earth, and to Allah. Islam allows for a free-market economy where supply and demand are decided in the market, but it directs the function of the market mechanism by imposing specific laws and ethics. A primary purpose for imposing these laws and ethics is to promote social justice: a balance in which wealth is not accumulated only by a few while most others suffer.